WahanaNews-Jakarta | Demi mendukung program pemerintah saat ini dengan adanya peraturan Pergub 66 tahun 2020, tentang uji emisi dan gas buang di wilayah DKI Jakarta, maka dari itu yang tertuang didalam peraturan tersebut diwajibkan semua kendaraan bermotor haru lulus uji emisi.
Dalam kewajiban uji emisi kendaraan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur atau biasa disebut (Pergub) DKI Jakarta dengan No. 66 pada Tahun 2020, yang dimana bunyinya tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Dalam sebuah pergub tersebut dijelaskan bahwa sasaran uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perorangan dan sepeda motor.
Untuk kategori jenis mobil penumpang serta perseorangan dan sepeda motor untuk kali ini yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun.
Dalam peraturan tersebut disebut kendaraan yang wajib dalam uji emisi adalah jenis kendaraan yang operasi masuk di wilayah seluruh DKI Jakarta.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Perlu diketahui dalam Pergub No. 66 Tahun 2020 tersebut, bahwasanya setiap pemilik kendaraan bermotor wajib harus melakukan uji emisi gas buang dan yang memenuhi ambang batas emisi.
Perlu diketahui bahwasanya dalam kewajiban uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Dalam peraturan tersebut kendaraan yang belum lakukan dan tidak lulus untuk uji emisi akan dikenakan sanksi dan tilang.
Dengan mengacu terkait mendukung penuh peraturan tersebut, sebuah perusahaan swasta yang bernama PT Bangun Parkir Mandiri hari ini bekerja sama dengan Dinas Perhubungan,Dinas Lingkungan, unit pelayanan parkir DKI dan seluruh pihak terkait, mengadakan uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor yang beralamat di sekitaran jalan pasar baru, tepatnya di parkir gedung Istana Pasar baru,Jakarta Pusat, pada hari ini Selasa (14/6/2022)
Saat awak media berusaha menkonfirmasi salah satu panitia yang menyelenggarakan acara uji emisi gratis tersebut untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat mengatakan, " Ia menjelaskan bentuk dukungan penuh dan kepedulian kami dari PT Bangun Parkir Mandiri bekerja sama dengan seluruh dinas terkait yang ada di wilayah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, pada hari ini mengadakan uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat secara gratis alias tidak dipungut biaya" ucap Rusli sebagai Dirut dari PT Bangun Parkir Mandiri saat dikonfirmasi.
Ket Foto: PT Bangun Mandiri Adakan Uji Emisi Gratis
Perlu diketahui pada hari ini diadakan uji emisi gratis dan cek gas buang untuk kendaraan bermotor jenis roda dua dan empat dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
Tambahnya ia juga sebagai warga negara Indonesia yang baik mengatakan setuju dan mendukung penuh adanya pergub 66 tahun 2020 yang dimana tentang uji kelayakan emisi dan gas buang untuk seluruh jenis kendaraan bermotor roda dua dan empat.
"Dengan diselenggarakan adanya uji emisi dan gas buang secara gratis ini, harapan Rusli agar seluruh jenis kendaraan bermotor untuk roda dua dan empat khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta tidak menimbulkan polusi udara".tutupnya.
PT Bangun Parkir Mandiri juga mengucapkan terimakasih kepada Dinas Perhubungan , Dinas Lingkungan hidup dan seluruh pihak terkait yang sudah membantu terciptanya bentuk kepedulian kami demi membuat acara uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor pada hari ini Selasa (14/6/2022).
Terlihat pantauan Awak media sangat antusias sekali para pengendara sepeda motor dan mobil yang lewat untuk ikut adanya uji emisi gratis dan pengecekan gas buang untuk kendaraannya.
Salah satu pengendara sepeda motor roda empat saat awak media temui mengatakan, "Kami sebagai warga sangat senang dengan adanya acara seperti ini secara gratis , yang dimana biasanya kami harus mengeluarkan biaya yang cukup lumayan besar"ucap agus
Lanjutnya "Harapan kami kedepannya agar sering diadakan lagi acara seperti ini, agar kita selalu bersama - sama peduli agar polusi udara kita yang ada di wilayah DKI Jakarta tidak tercemar.
Perlu diketahui dalam pergub 66 tahun 2020 bunyinya ialah Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan. [afs]