Menurutnya, Wanda Hamidah sudah mengklarifikasi maksud dari pernyataannya tidak ada niat menyebut Japto sebagai mafia tanah. “‘Jangan sampai Pak Japto menjadi korban dari mafia tanah’,” ujar Dharen menirukan perkataan Wanda Hamidah.
Proses mediasi belum menemui titik terang setelah Wandah Hamidah tidak dapat memberikan jawaban memuaskan atas legalitas rumah yang ditempati keluarganya di Citanduy No 2 Menteng, Jakarta Pusat. Pihak Japto pun mempertanyakan legalitas itu ke Wanda namun tak ada penjelasan lugas.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Menurut Dharen, pihak Wanda hanya memberikan jawaban terkait lamanya waktu menempati rumah itu selama puluhan tahun silam dan tidak menjawab inti pertanyaannya.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat mengatakan bahwa Japto Soerjosoemarno merupakan pemilik sah atas rumah yang disengketakan bersama Wanda Hamidah. Itu berdasar SHGB yang dimilikinya sejak 2012 silam.
Sedangkan keluarga Wanda Hamidah selama ini mengantongi surat izin penghunian (SIP). Namun surat tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 2012 silam.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Itu (awalnya) tanah negara. (Keluarga Wanda Hamidah) punya SIP tapi mati pada tahun 2012. Kemudian Pak Japto membeli sehingga SHGB diterbitkan,” kata Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani kepada wartawan beberapa waktu lalu. [tum]