WahanaNews-Jakarta | Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus percobaan pencurian dengan pemberatan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/03/2022).
Sebelumnya viral di Media Sosial terjadi Begal jambret pesepeda yang terjadi di tanjakan TVRI Jl. Gerbang Pemuda Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (02/03/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP. Endra Zulpan, didampingi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP. Hengki Haryadi, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku dengan inisial HS alias B, 32 tahun dan RJ alias N, 32 thn, Pelaku merupakan tersangka percobaan pencurian dengan pemberatan atau jambret.
"Tersangka RJ, bisa saya sampaikan bahwa berdasarkan catatan kepolisian yang bersangkutan ini adalah residivis," kata Kombes zulfan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sebelumnya pelaku sebelum beraksi melihat korban menyimpan HP dibelakang baju.
"Tersangka melihat calon korban yang sedang bersepeda, Kemudian mereka melihat korban ini menyimpan handphone di bagian belakang baju," ujar Zulpan.
Namun aksinya gagal karena diketahui dan diteriaki oleh seorang fotografer yang ada di TKP, bahkan diketahui fotografer tersebut sempat mengambil gambar pelaku yang kemudian viral di media sosial.
"Namun tidak berhasil mengambil handphone milik korban karena diteriaki oleh saksi seorang fotografer yang sedang ada di TKP, Kemudian ini yang sempat viral karena ada yang menyaksikan seorang fotografer, maka dia sempat mengambil gambar upaya percobaan pencurian oleh para pelaku," ucap zulpan dalam rilisnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Hengki Haryadi, menambahkan bahwa pelaku sebelum beraksi mengamati calon korbannya yang menyimpan HP di kantong belakang.
"Bahwa dengan modus-modus yang selama ini terjadi dimana pelaku sebelum melakukan tindakannya mengamati bahwa ada hp yang disimpen dikantong belakang ini selalu sama dan mereka berusaha untuk mengambil hp itu dan ini terkadang korbannya pun fatal luka parah dan lain sebagainya karena terjatuh pada saat kecepatan tinggi" ucap Hengki.
Masyarakat dihimbau agar tidak menjadi korban untuk tidak menyimpan HP dikantong belakang pada saat bersepeda karena rawan menjadi korban jambret.
"Oleh karenanya pada kesempatan ini kita himbau kepada masyarakat bagaimana kita menghindari sebagai korban kejahatan untuk tidak lagi menyimpan HP dikantong belakang karena ini sangat rawan sebagai korban daripada kejahatan pencurian dan pemberatan ini" tutup Hengki.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara.[non]