“Kalau memang betul partai-partai melihat ada kepentingan ada urgensi ada kebutuhan bahwa masa jabatan presiden itu ditambah untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas dan program-program yang besar ya jalannya bukan melalui penundaan pemilu, tetapi melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 masa jabatan diperbolehkan tiga periode,” kata Qodari.
Mengenai peluang terlaksananya amendemen, dia optimistis mayoritas anggota MPR telah menyetujuinya. Rencana tersebut, bahkan diyakini akan mendapatkan dukungan dari DPD.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Kalau bicara matematika amat sangat mungkin, karena aku partai pendukung pemerintah pada hari ini itu sudah hampir berapa 3/4 ya dari syarat-syarat untuk bisa dilakukan amendemen MPR. Jadi, sudah 3/4 dari anggota MPR tinggal tambah berapa tiga atau empat orang dari DPD bisa terlaksana. Kita tahu bahwa setidaknya 1/3 dari anggota DPD itu sesungguhnya anggota partai politik. Jadi, komando partai itu jalan. Nah, secara matematika sangat mungkin dilakukan amendemen,” tuturnya.
Qodari mengungkapkan nantinya selain periode jabatan presiden, bisa saja akan ada persoalan lain yang akan dibahas.
Misalnya, seperti pemilihan gubernur yang nantinya bisa kembali dipilih oleh presiden. Dengan begitu, hanya bupati dan wali kota yang akan dipilih oleh rakyat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Misalnya penataan sistem pemerintahan daerah gitu ya, kalau kata saya sih gubernur itu ditunjuk oleh presiden karena dia perpanjangan pemerintah pusat di daerah dan yang kedua yang namanya otonomi daerah itu ada di kabupaten kota gitu loh. Jadi, yang dipilih itu adalah kabupaten/kota,” ujarnya. [non]