Dalam menjalankan aksinya, tersangka AP bertugas mengawasi situasi, sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus.
Salah satu tersangka, N, diketahui merupakan mantan teknisi PLN, sedangkan EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Baca Juga:
PLN UP3 Sukabumi Perluas Listrik Desa, Dorong Ekonomi dan Kesejahteraan Warga
Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp2,4 juta, dan dibagi rata kepada para pelaku, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable beserta baterainya, perlengkapan keselamatan, helm PLN, sepeda motor, kunci kontak, pakaian pelaku, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Tambora menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian, pihak PLN, dan peran aktif masyarakat.
Baca Juga:
PLN Perkuat Imbauan Keselamatan, ALPERKLINAS: Langkah PLN Wujudkan Budaya Aman Nasional
Ia mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN tanpa identitas resmi.
“Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PLN ibu Meyrina P. Turambi selaku Manager PT PLN (Persero) UP3 Bandengan menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tambora atas respons cepat dan pengungkapan kasus tersebut, mengingat dampak pencurian kabel listrik sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.