Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku yang kemudian berhasil diamankan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB, sementara tersangka EM diamankan di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Baca Juga:
Dukungan PLN di MXGP Lombok Tuai Pujian, ALPERKLINAS: Standar Listrik Andal Harus Dirasakan Semua Konsumen
Dalam proses penangkapan, petugas tidak menemui perlawanan serius dari para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu PLN, yakni Jalan Pengukiran 4 (kerugian Rp28 juta), Jalan Pademangan 2 Gang 8 (Rp19 juta), Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri (Rp38 juta), Jalan Kaliangke Pesing (Rp19 juta), Jalan Kapuk Pulo (Rp19 juta), Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu (Rp38 juta), Jalan Pakin Raya (Rp15 juta), Jalan Muara Karang (Rp19 juta).
Total kerugian yang dialami BUMN PLN akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp220 juta.
Baca Juga:
PLN NP UP Pandan Serahkan Alat Fitness Outdoor untuk Masyarakat Tapanuli Tengah
Dampak dari pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan penurunan daya listrik hingga 60 persen, bahkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, di mana satu gardu dapat melayani hingga 500 pelanggan.
Modus operandi para pelaku terbilang licik.
Mereka menyamar sebagai petugas PLN dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.