JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang perusahaan menahan ijazah pegawai.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang mengatur agar pemberi kerja tidak menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.
Baca Juga:
Mantan Wamenaker Noel Diduga Minta Renovasi Rumah Rp3 Miliar dari ‘Sultan’ K3
SE ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya praktik penahanan dokumen pribadi di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penahanan ijazah dan dokumen pribadi kerap dilakukan oleh pemberi kerja.
Hal tersebut biasanya bertujuan sebagai jaminan seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga:
Apa Itu Sertifikat K-3 Sumber Korupsi Wamenaker Immanuel Ebenezer?
“Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan,” tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/5/2025).
Yassierli menyebut pekerja yang dalam posisi lebih lemah dibandingkan pemberi kerja, tidak dapat dengan mudah mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut.
Menurutnya, penahanan ijazah dan dokumen pribadi ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja.