Selain itu, para pekerja juga kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik serta tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah mereka miliki.
“Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya,” jelasnya.
Baca Juga:
ART Curhat di Medsos, Perusahaan Penyalur di Jakbar Diduga Tahan Data dan Lakukan Ancaman
Sementara itu, Yassierli mengatakan SE ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan.
Serta melakukan penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan pemberi kerja.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025:
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.