JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang perusahaan menahan ijazah pegawai.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang mengatur agar pemberi kerja tidak menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.
Baca Juga:
ART Curhat di Medsos, Perusahaan Penyalur di Jakbar Diduga Tahan Data dan Lakukan Ancaman
SE ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya praktik penahanan dokumen pribadi di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penahanan ijazah dan dokumen pribadi kerap dilakukan oleh pemberi kerja.
Hal tersebut biasanya bertujuan sebagai jaminan seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
“Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan,” tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/5/2025).
Yassierli menyebut pekerja yang dalam posisi lebih lemah dibandingkan pemberi kerja, tidak dapat dengan mudah mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut.
Menurutnya, penahanan ijazah dan dokumen pribadi ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja.
Selain itu, para pekerja juga kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik serta tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah mereka miliki.
“Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya,” jelasnya.
Sementara itu, Yassierli mengatakan SE ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan.
Serta melakukan penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan pemberi kerja.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]