Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi.
Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.
Baca Juga:
Dirut Prima TPK, President Director BNCT, dan Ketua PWI Pusat Bahas Peran Media dalam Sektor Kepelabuhanan
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP.
Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
Baca Juga:
Ketum PWI: Pers Harus Mengedepankan Kemanusiaan di Tengah Disrupsi Teknologi
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry.