WahanaNews-Jakarta | PT PLN (Persero) angkat bicara atas rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik. Khususnya tarif listrik pelanggan mampu atau 3.000 Volth Amphere (VA) ke atas.
Sejatinya, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai Rapat Paipurna bersama DPR Jumat (20/5/2022) ini, rencana kenaikan tarif listrik orang kaya itu sudah mendapat restu dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet dan juga Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
"Pemerintah dan DPR setuju bahwa masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih yaitu pelanggan listrik di atas 3.000 VA akan dilakukan adjustment," ujarnya usai rapat Paripurna DPR RI, Jumat (20/5/2022).
Menanggapi itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari angkat bicara mengenai adanya rencana kenaikan tarif listrik itu.
Diah bilang, sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih Biaya Pokok Produksi (BPP) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Seperti yang diketahui, penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price (ICP);
c. inflasi dan/atau;
d. harga patokan batubara
"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," tandas Diah.
Mengutip situs resmi PT PLN (Persero) berdasarkan tarif tenaga listrik (tarif adjusment) April-Juni 2022. Untuk pelanggan tegangan rendah (TR) atau 900 VA-RTM saat ini tarifnya Rp 1.352/kWh.
Kemudian, untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas tarifnya mencapai Rp 1.444,70/kWh.
Berikutnya, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA tarifnya sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Adapun untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74/kWh.
Berikutnya, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74/kWh. [non]