Jakarta WahanaNews.co - Gerakan Masyarakat Peduli Karang Taruna (Gampar) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mencopot Kepala Dinas Sosial, Premi Lasari yang tidak becus menjadi pembina yang menyebabkan terjadinya kepengurusan ganda pada tubuh Karang Taruna.
Sebab, Kepala Dinas yang seharusnya menjadi penengah dalam konflik internal organisasi yang terjadi pada Karang Taruna, justru malah berpihak pada kelompok yang menjual opini pembenaran untuk memecah belah organisasi tersebut.
Baca Juga:
Buka Turnamen Volly Karang Taruna di Gunung Sitember, Ini Kata Bupati Dairi
Ketua Gampar, Abdurrahman menyatakan, Karang Taruna adalah organisasi masyarakat yang dibentuk sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran, serta tanggungjawab dari, oleh dan untuk generasi muda.
"Tentu yang berorientasi sosial bagi masyarakat, sesuai pasal 1 Permensos No 25 Tahun 2019," jelasnya dalam pernyataan sikap usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Sosial RI dan kantor Gubernur DKI, Rabu (26/02/2025).
Atas dasar itu, Gampar meminta Menteri Sosial RI Syaifullah Yusuf mencabut SK Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) di bawah kepemimpinan Didik Mukrianto yang diduga telah melanggar AD ART serta peraturan organisasi, serta mempercepat Temu Karya Luar Biasa
Baca Juga:
Karang Taruna Mamuju Siap Bersimbiosis, Dorong Mamuju Keren Yang Berkelanjutan
"Selain itu kami juga meminta untuk Gubernur DKI Jakarta memeriksa dan mencopot Kepala Dinas Sosial, Premi Lasari karena telah merusak dan membuat Karang Taruna menjadi dua kepemimpinan," tegasnya.
Sekjen Gampar, Nur Riyanto Hamzah SH MH menambahkan pihaknya akan serentak menyuarakan penyelamatan organisasi Karang Taruna dengan tagar #BekukanPNKT #GelarTemuKaryaNasionalLuarBiasa dan #CopotKadisSosialDKI.
"Kami akan menunjukan harga diri dan menjaga marwah organisasi sebagai bentuk kepedulian terhadap Karang Taruna tercinta," tambahnya.