Jakarta.WahanaNews.co, Taipei - Suasana tegang menyelimuti pemilu RI di luar negeri, khususnya di Taipei, Tiongkok, setelah viral vidio kertas suara yang sudah tercoblos sebelum waktu pemungutan suara.
Pada pemilu kali ini, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, serta Caleg DPR RI dapil DKI Jakarta 2 dari PDI P, Once Mekel, terlibat dalam kontroversi yang membuat heboh jagat maya.
Baca Juga:
KPU Sebut Tambahan Alat Bukti yang Diajukan Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta
Dua warga negara Indonesia yang akan melakukan pencoblosan di Taipei mengunggah video di media sosial Tiktok @putra.sumsel89 yang memperlihatkan surat suara untuk Dapil Luar Negeri yang sudah tercoblos ke pasangan Ganjar-Machfud dan Once Mekel. Kejadian ini menjadi viral, memicu perdebatan dan pertanyaan besar terkait integritas pemilu di luar negeri.
Advokat LISAN (Lingkar Nusantara) dengan cepat merespons temuan ini dan membuat laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI.
Suprayondo anggota Advokat LISAN, didampingi oleh Fauziah Suci Cahyani SH dan Siti Muinah SH MH, menyatakan bahwa dugaan kecurangan ini harus segera diproses oleh BAWASLU RI.
Baca Juga:
Todung Mulya Lubis Mendorong MK Panggil Jokowi dalam Sidang Gugatan Pilpres
"Merujuk pada Pasal 510 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang ancaman pidana selama 2 tahun terkait kecurangan dan pelanggaran pemilu. Pelapor menekankan bahwa Paslon 03, termasuk Once Mekel, sebelumnya telah beberapa kali dinyatakan bersalah dalam melanggar aturan kampanye, ujar Suprayondo (19/1/2024) di Jakarta.
Hendarsam Marantoko, Ketua Umum LISAN, menambahkan bahwa laporan ke BAWASLU RI adalah langkah kritis untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilu.
"Kami ingin memastikan bahwa dugaan kecurangan ini tidak hanya menjadi polemik atau isu semata. Jika terbukti, modus kecurangan ini patut diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," kata Hendrasam.