Jakarta WahanaNews.co - Pengadaan Barang/Jasa E-Purchasing pada prinsipnya merupakan langkah inovatif menuju pengadaan barang/jasa pemerintah yang terdigitalisasi sehingga segala transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara transparan.
Sistem pembayaran secara langsung atau e-purchasing merupakan salah satu usaha pemerintah dalam pencegahan korupsi dan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
Baca Juga:
Tudingan Hasto Soal Korupsi Keluarga, Jokowi: Hal biasa, Kalau Ada bukti Silahkan
Namun, pada praktiknya masih terdapat celah dan peluang bagi oknum pejabat yang bermental bobrok memanfaatkan, penyalahgunaan jabatannya dengan tujuan untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Penyalahgunaan wewenang jabatan sering dikategorikan hanya sebagai kesalahan administratif, akan tetapi apabila ditelisik lebih dalam, penyalahgunaan jabatan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian dan keuangan Negara.
Tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat jika menimbulkan keuangan negara atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui praktik korupsi pengadaan barang/jasa masih meluas dan semakin rentan di berbagai daerah, namun masih ada oknum pejabat yang secara terang benderang menyalahgunakan jabatannya dalam pengadaan barang/jasa dengan tujuan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau kelompoknya.
Baca Juga:
Skandal Korupsi Pemkot Semarang, KPK Periksa Wali Kota dan Ketua Komisi D DPRD Jateng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa, pengadaan barang dan jasa sebagai sektor paling rentan terhadap praktik korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa mendominasi praktik suap dan gratifikasi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (K/L/PD).
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 menunjukkan bahwa, penyalahgunaan jabatan pada sektor Pengadaan Barang/Jasa di kementerian/lembaga mencapai 97% dan 99% di pemerintah daerah. Temuan tersebut berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan jabatan di sektor pengadaan barang/jasa.
Pahala dalam acara peluncuran hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta beberapa waktu lalu juga menegaskan bahwa temuan tersebut akan menjadi perhatian serius bagi KPK dalam upaya mengurangi praktik korupsi di sektor pengadaan barang/jasa.
Temuan SPI 2024, sebanyak 49% pemilihan pemenang vendor sudah diatur, 56% kualitas barang tidak sesuai dengan harga dan 38% hasil pengadaan tidak memberikan manfaat yang diharapkan.
Tindakan nepotisme meningkat semakin drastis dan ditemui 46% gratifikasi dari pemberian vendor ke penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang/jasa.
Korupsi di sektor pengadaan barang/jasa dapat secara langsung mendegradasi kualitas pelaksanaan keuangan negara. Pemerintah, sebagai pengguna anggaran, harus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara optimal untuk mendukung pembangunan.
Oleh karena itu, pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
KPK menekankan bahwa sektor PBJ harus menjadi fokus utama dalam perbaikan, mengingat dampaknya yang sangat signifikan terhadap integritas keuangan negara dan efektivitas pembangunan nasional.
KPK mengimbau semua instansi pemerintah untuk terus memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa guna mencegah terjadinya korupsi. “Langkah perbaikan yang transparan, efisien, dan akuntabel di sektor pengadaan barang/jasa akan memberikan dampak positif dalam mendorong pembangunan ekonomi.
[Redaktur: Alpredo]