WahanaNews Jakarta.co - Berbagai elemen masyarakat di Pisangan Baru memberikan apresiasi kepada pihak aparat atas penyegelan toko obat keras ilegal yang beroperasi di RT.1 dari RW.2, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Senin (26/5/2025).
Penolakan aktivitas jual beli obat-obatan golongan G yang tidak sesuai aturan dan tanpa izin resmi tersebut terdiri dari gabungan tokoh masyarakat, agama, serta pengurus wilayah setempat.
Baca Juga:
Difasilitasi Pemkab Tapteng, Ini Kesepakatan PT. Nauli Sawit dengan Masyarakat
Hal itu mendapat respon cepat dari Walikota Jakarta Timur dan ditindaklanjuti dengan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat Walikota Jakarta Timur hingga Satpol PP Kelurahan Pisangan Baru, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibma disaksikan Lurah Pisangan Baru, Wahyu Dwi Kesdianto.
Purnawirawan TNI Berikan Apresiasi
Sekretaris, sekaligus keamanan RW.2, Pisangan Baru, Serda (Purn) TNI Suhadi menilai tindakan tegas tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.
Baca Juga:
Dari Ambulans hingga Tas Sekolah, Agincourt Resources Salurkan Program PPM Senilai Rp2,76 Miliar
“Sebagai salah satu pengurus yang ditunjuk untuk menciptakan rasa aman di RW.2 ini, saya ucapkan apresiasi tertinggi terhadap langkah aparat penegak hukum. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat,” ucapnya tegas.
“Atas nama seluruh tokoh masyarakat dan agama, saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penertiban ini,” tutur Purnawirawan TNI yang kini tetap mengabdikan dirinya untuk masyarakat.
Terpisah, Ketua LMK Pisangan Baru, Darul Nafis, turut mengapresiasi langkah tegas tersebut sehingga perusakan generasi muda di Pisangan Baru bisa diminimalisir.