“Tentunya saya mewakili dari LMK Pisangan Baru memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah kelurahan, Satpol PP maupun para tokoh masyarakat yang yang telah bersama-sama melakukan suatu gerakan sosial yang baik ya, untuk menghentikan peredaran obat-obat terlarang di wilayah Pisangan Baru,” paparnya.
Darul Nafis juga mengimbau agar warga lebih kritis dan peka terhadap peredaran obat golongan 'G' tersebut yang disinyalir menjadi pemicu kenakalan remaja.
Baca Juga:
ASN Jajaran Pemkab Deli Serdang Siap Wujudkan Visi Misi Bupati-Wakil Bupati
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin oleh Budhy Novian.
Penyegelan toko obat keras dan kosmetik milik Musliyadi tersebut mengacu pada Perda provinsi DKI Jakarta nomor 8/2007 tentang ketertiban umum, ketertiban kesehatan. Sehingga Pergub provinsi DKI Jakarta nomor 221/2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan nomor 8/27 tentang ketertiban umum terealisasi sesuai harapan banyak masyarakat.
[Redaktur: Alpredo]