JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Kalideres bersama Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan Jalan Utan Jati, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (21/5).
Penertiban dilakukan sebagai upaya pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari okupasi bangunan ilegal.
Baca Juga:
Bangunan Tanpa PBG Berdiri Hampir Rampung di Jalan Armada, Pemko Medan Diminta Bertindak
Kegiatan tersebut turut dimonitor langsung Camat Kalideres, Ziki Zulkarnaen bersama Lurah Kalideres, Rizky Raya Dwiputra, jajaran Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan serta personel PPSU.
Lurah Kalideres, Rizky Raya Dwiputra mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas membongkar sebanyak enam hingga tujuh bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik daerah.
“Kurang lebih ada enam sampai tujuh bangunan yang tadi kita bongkar. Kegiatan ini dilakukan bersama Pak Camat, Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan serta dibantu PPSU Kelurahan,” ujar Rizky Raya Dwiputra di lokasi.
Baca Juga:
Kecolongan, Bangunan Ruko Tanpa PBG di Jalan Taut Pancing Bebas Berlangsung
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi dan tahapan administrasi kepada para penghuni bangunan liar.
“Terkait sosialisasi, kami sudah memberikan himbauan sejak tanggal 8 Mei, kemudian dilayangkan juga SP1, SP2 hingga SP3 sebelum pelaksanaan penertiban hari ini,” katanya.
Menurut Rizky, pendekatan persuasif menjadi langkah utama dalam proses penertiban sehingga kegiatan berjalan kondusif tanpa hambatan berarti.