WahanaNews Jakarta.co - Anggaran Pembangunan TPS Menjadi TPS 3R di Rawa Terate Kota Adm Jakarta Timur Tahun Anggaran 2024 diduga mark-up sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sebab, dari hasil pemeriksaan pada sirup.lkpp.go.id tahun anggaran 2024 diketahui, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Timur melaksanakan satu unit pembangunan TPS menjadi TPS 3R Rawa Terate seluas 500 m2 dengan total pagu Rp 9.427.055.656. (Rp 18.854.111,312 per m2).
Baca Juga:
“Main Mata” BPJN II - PT BDP Proyek Tanggul Pengaman Tsunami Kota Palu Pakai Material Ilegal
Sementara harga satuan tertinggi pembangunan bangunan Gedung Kantor dan Gedung Negara Lainnya Sederhana Tingkat Kota sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 886 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 556 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 5.870.000 per m2.
Jika mengacu pada harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung kantor dan gedung negara lainnya sederhana tingkat kota Rp 5.870.000 per m2 dengan nilai total pagu pembangunan TPS menjadi TPS 3R Rawa Terate seluas 500 m2 sebesar Rp 9.427.055.656. (Rp 18.854.111,312 per m2) maka, hampir dapat dipastikan potensi kerugian keuangan Pemprov DKJ mencapai Rp 6.492.055,500 (18.854.11 – 5.870.000 = 12.984.111 x 500 = 6.492.055.500).
Selain dugaan mark-up, berdasarkan informasi dan poto yang diterima WahanaNews memperlihatkan bahwa, sampai dengan, Senin (6/1/2025) pembangunan TPS Menjadi TPS 3R Rawa Terate masih berlanjut, sementara dalam papan proyek tertulis selesai 31 Desember 2024. Artinya sampai dengan berakhirnya kontrak, pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Baca Juga:
Janjikan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar ke Pengusaha, ASN Sumut Diciduk Polisi
Anehnya lagi, dalam papan proyek pihak penyedia tidak mencantumkan nilai kontrak, sehingga banyak kalangan yang menuding bahwa, nilai kontrak pembangunan TPS Menjadi TPS 3R Rawa Terate diduga mendekati nilai pagu.
Kuat dugaan, pihak penyedia atas persetujuan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur dengan sengaja tidak mencantumkan nilai kontrak agar terhindar dari sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekjen Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat Lamsihar Htg mendesak agar aparat penegak hukum melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa dugaan adanya niat untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelembungan anggaran.