"Kita meminta APH maupun Inspektorat DKI segera melakukan audit terkait semua item pekerjaan pada proyek tersebut secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ini kan dana publik yang bersumber dari pajak rakyat, jadi harus tepat sasaran," tutup Torang.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, diketahui nilai proyek revitalisasi sistem proteksi kebakaran gedung kantor blok P, kantor Walikota Jakarta Utara sebesar Rp12,9 Miliar bersumber dari APBD DKI Jakarta, dan ditunjuk sebagai pelaksana yaitu PT. Janssen Natama Abadi dengan 123 hari waktu pengerjaan.
Baca Juga:
Diam-diam Ternyata Proyek IKN Sudah Berprogres, Ini Hasilnya
[Redaktur: Alpredo]