"Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses kalo ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya," kata Riza.
Sebagai informasi, 21 November 2021 Anies resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengesahkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Namun Anies merevisi keputusan tersebut dengan siaran pers yang diunggah di situs pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) DKI Jakarta Sabtu (17/12/2021) lalu.
Anies menyebut revisi UMP 5,1 persen tersebut merupakan hal yang layak bagi pekerja dan terjangkau untuk pengusaha.
"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Kebijakan Anies mengundang pro dan kontra dari kalangan buruh dan pengusaha. Buruh yang mendapat angin segar dari Anies meminta agar seluruh pimpinan daerah bisa menaikan upah minimum seperti yang terjadi di DKI Jakarta.
Sedangkan para pengusaha merasa kebijakan Anies adalah kebijakan sepihak yang merusak iklim dunia usaha dan mengancam akan menuntut keputusan kenaikan UMP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. [non]