Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Timur - Seorang joki motor "tong setan" berinisial PS alias E terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena diduga membakar temannya, berinisial AMG, di Pasar Malam Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki di Mapolsek Pasar Rebo, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga:
Warga Resah, Pasar Malam di Pasar VI Marelan Diduga Disajikan Permainan Judi Ketangkasan
Pelaku dan korban itu sama-sama mencari nafkah di wahana pasar malam tersebut. Pelaku bekerja sebagai joki motor tong setan, sementara korban bekerja sebagai pemeran tuyul di wahana rumah hantu.
Menurut Haris, peristiwa itu pada Kamis (20/6/2024) dini hari, ketika pelaku PS usai bekerja mengecek kondisi kendaraan.
"Setelah selesai (bekerja) yang bersangkutan (pelaku) melakukan servis kecil terhadap motornya untuk dapat dipakai di kemudian hari. Saat korban melintas, pelaku menanyakan utang piutang kepada korban," kata Haris.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Kasus Balita Tewas di Pasar Rebo
Tak hanya dengan pelaku, korban diketahui banyak memiliki utang di warung makan ataupun toko kelontong. Niat pelaku saat itu hanya memberitahu korban agar segera melunasi hutang-hutangnya.
Namun, ketika diberitahu oleh joki tong setan tersebut atas hutang-hutangnya, dibalas oleh korban dengan jawaban yang membuat pelaku kesal. Korban yang dalam kondisi mabuk, saat itu tidak mengakui akan hutang-hutangnya.
"Saat niat pelakunya menanyakan untuk pelunasan itu, korban tidak menanggapi dengan baik dan cenderung meremehkan pelaku," ujarnya.