Kegiatan tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni merapikan APK yang masih layak dan mencopot APK yang sudah menjadi sampah.
"Perapian ada dua kategori, pertama kalau yang memang masih bisa dibetulkan, kita betulkan bersama dengan partai politik yang ikut, kedua kalau itu sudah rusak dan sudah sangat jadi tumpukan sampah, nah itu kita bersihkan," ucap Roup.
Baca Juga:
Bawaslu Perbolehkan Warga Bongkar APK yang Masih Terpasang di Jalan
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]