Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat meminta organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya untuk aktif mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan, Humas, dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup menyebut status ormas dalam pilkada bukan hanya sebagai pemilih partisipatif tetapi juga pengawas dan pelapor.
Baca Juga:
Bupati Fery Sahputra: KAHMI Harus Jadi Motor Perekat Bangsa
"Ya terkait dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta Barat (Jakbar), mereka bukan hanya aktif sebagai pemilih partisipatif ya, tetapi lebih dari itu mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon atau dari tim-tim pasangan calon selama tahapan pilkada," kata Roup saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Adapun pengawasan tahapan pilkada, kata Roup, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah.
"Kemudian ada regulasi-regulasi lain juga, misalnya kalau di tahapan kampanye itu kan ada Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah," tutur Roup.
Baca Juga:
Buka Safari Ramadhan Majelis Wilayah KAHMI Sumut, Ini Kata Wabup Pakpak Bharat
Sebelum Pilkada 2024, Bawaslu Jakbar telah menandatangani kesepakatan dengan 16 ormas terkait peran pengawasan dalam pemilu.
"Sebetulnya kalau dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, kita sudah banyak melakukan MoU dengan 16 ormas," kata Roup.
Kali ini, kata Roup, pihaknya kembali menandatangani MoU dengan tiga ormas, seperti Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan Forum Masyarakat Anti Golput.