Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mengungkapkan bahwa lokasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah setempat selalu dipasangi yang baru.
Sebanyak 805 APK yang melanggar ketentuan kampanye di tujuh kecamatan wilayah setempat telah ditertibkan pada Senin (30/1/2024) malam sampai dengan Selasa (31/1/2024) malam. Namun di lokasi penertiban dipasangi APK kembali.
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
"Ada yang pasang lagi kalau di lokasi sudah kita tertibkan (APK). Sudah bersih, pasang lagi, sudah bersih, pasang lagi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (8/2/2024).
Menurut Roup, partai politik atau peserta pemilu bersangkutan mungkin berpikir bahwa masih ada waktu untuk memasang APK, meskipun di tempat yang tidak diizinkan berdasarkan undang-undang.
"Masih memanfaatkan waktu kali ya, meskipun menyalahi aturan. Dari sisi imbauan dan penindakan sudah kita lakukan, namun ketika (APK) sudah bersih, ada lahan kosong yang mereka manfaatkan kembali," ujar Roup.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Menurut dia, hampir semua peserta pemilu terutama partai politik (parpol) melakukan hal itu.
"Hampir semua, hampir semua parpol," kata Roup.
Roup mengatakan bahwa penertiban APK di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) pada masa tenang dimulai tanggal 10 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.