"Sudah dirapatkan sama pihak Pemda DKI, untuk penertiban dilakukan ketika memasuki hari tenang atau tanggal 10 Februari pukul 00.00 WIB, memasuki tanggal 11 Februari," kata Roup.
Ia menuturkan, penertiban tidak dilakukan pada titik tertentu, namun secara sporadis menyusul masa kampanye telah berakhir.
Baca Juga:
BRI KC Batang Respons Isu Penipuan File APK, Nasabah Diminta Tidak Lengah
"Tidak ada titik khusus, semua dilokasi, APK ditertibkan," kata Roup.
Sebanyak 805 APK yang melanggar ketentuan kampanye di tujuh kecamatan di Jakarta Barattelah ditertibkan. Yakni di Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Tambora, Kembangan, Kebon Jeruk dan Kalideres.
Sejumlah APK tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan dari Senin (30/1) malam sampai dengan Selasa (31/1) malam.
Baca Juga:
Daftar 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi, Diserahkan Prabowo ke DPR
"Total penertiban di tujuh kecamatan itu ada 805 alat peraga," kata Roup.
Roup kemudian merinci jumlah APK yang ditertibkan pada setiap kecamatan dalam kurun waktu tersebut.
"Jumlah APK yang ditertibkan, 277 di Cengkareng, 345 di Grogol Petamburan, 80 di Tambora, 17 di Kalkderes, enam di Kembangan dan 80 di Kebon Jeruk," kata Roup.