"Sudah dirapatkan sama pihak Pemda DKI, untuk penertiban dilakukan ketika memasuki hari tenang atau tanggal 10 Februari pukul 00.00 WIB, memasuki tanggal 11 Februari," kata Roup.
Ia menuturkan, penertiban tidak dilakukan pada titik tertentu, namun secara sporadis menyusul masa kampanye telah berakhir.
Baca Juga:
Bawaslu Perbolehkan Warga Bongkar APK yang Masih Terpasang di Jalan
"Tidak ada titik khusus, semua dilokasi, APK ditertibkan," kata Roup.
Sebanyak 805 APK yang melanggar ketentuan kampanye di tujuh kecamatan di Jakarta Barattelah ditertibkan. Yakni di Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Tambora, Kembangan, Kebon Jeruk dan Kalideres.
Sejumlah APK tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan dari Senin (30/1) malam sampai dengan Selasa (31/1) malam.
Baca Juga:
Bawaslu RI Catat 347 Pelanggaran Pada Pemilu 2024
"Total penertiban di tujuh kecamatan itu ada 805 alat peraga," kata Roup.
Roup kemudian merinci jumlah APK yang ditertibkan pada setiap kecamatan dalam kurun waktu tersebut.
"Jumlah APK yang ditertibkan, 277 di Cengkareng, 345 di Grogol Petamburan, 80 di Tambora, 17 di Kalkderes, enam di Kembangan dan 80 di Kebon Jeruk," kata Roup.