JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Pemprov Daerah Khusus (DK) Jakarta selalu menjadi pusat perhatian dan gambaran prestasi di segala bidang yang dijadikan pemerintah provinsi lainnya sebagai motivasi kejar prestasi.
Tak terkecuali prestasi yang membuming tiap kali adanya perhelatan olahraga. Dinas Pemuda dan Olahraga DKI selalu mendominasi perolehan medali dan penghargaan. Prestasi gemilang ini didukung oleh anggaran yang cukup besar dari pengadaan Prasarana dan Sarana Olahraga.
Baca Juga:
Wagub Kalsel Tinjau Progres Renovasi Stadion 17 Mei Banjarmasin
Selain itu pembinaan yang cukup intens dari instruktur yang mumpuni dan berkelas duniapun menjadi penentu suksesnya Jakarta dipapan atas prestasi olahraga nasional.
Namun disayangkan, dibalik Prestasi gemilang tersebut, aktivis dan kalangan pegiat anti korupsi mencurigai adanya hal tidak patut dan pelanggaran peraturan yang diduga dilakukan oknum-oknum pejabat di Dispora DKI Jakarta.
Ketua Harian LSM GAMITRA (Gerakan Manifestasi Rakyat), Jonri Anto, Senin (7/6) menyatakan kepada wartawan pihaknya menemukan indikasi kuat KKN di Dispora DKI Jakarta.
Baca Juga:
Transaksi Remitansi Bank Mandiri Tembus Rp 2 Triliun dari PMI dan Diaspora Selama 2024
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat indikasi kuat bahwa PPK menunjuk PT Mitra Kreasi Garmen sebagai penyedia pengadaan perlengkapan dan peralatan olahraga yang berlangsung terus menerus setiap tahunnya dari 2023-2024- 2025 melalui metode pemilihan E-Purchasing (non tender),” kata Jonri.
Dia menguraikan data detail kontrak PT Mitra Kreasi Garmen dari tahun 2023 sampai 2025 dimonopoli perusahaan tersebut. Yakni 1. Pengadaan peralatan dan perlengkapan olahraga untuk pembinaan atlit PBOB Rp4,6 miliar. 2. Pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk pembinaan atlit PPLM Rp1,9 miliar dan 3. Pengadaan peralatan dang perlengkapan olahraga untuk pembinaan atlit POPNAS Rp3,2 miliar.
Selanjutnya ditahun 2024, kembali pejabat Dispora DKI menunjuk perusahaan tersebut mengerjakan 5 paket yaitu 1. Pengadaan perlengkapan kontingen dan peralatan atlet pelajar pada POPNAS wilayah II Rp1,6 miliar. 2. Pengadaan peralatan dan perlengkapan olahraga untuk pembinaan POPB Rp5,6 miliar. 3. Pengadaan peralatan dan perlengkapan olahraga untuk pembinaan atlet PPLM Rp2,4 miliar. 4. Pengadaan peralatan dan perlengkapan olahraga PPLM paket II Rp1,4 miliar dan ke 5. Pengadaan peralatan perlengkapan olahraga Papernas (NPC tingkat nasional) Rp3,3 miliar.
Ditengah tahun 2025 ini perusahan tersebut sudah diberikan 4 paket yakni 1. Pengadaan perlengkapan olahraga untuk pembinaan olahraga prestasi (POPB) Rp7,7 miliar. 2. Pengadaan dan perlengkapan olahraga untuk pusat pendidikan dan latihan olahraga mahasiswa (PPLM) Rp2,4 miliar. 3. Pengadaan perlengkapan Asia Junior Sport Exchange Games Rp436 juta dan ke 4. Pengadaan perlengkapan kontingen Dutapora Rp500 juta.
Jonri Anto menegaskan sejauh penelitiannya, semua produk perusahaan PT MKG tersebut ber merk Mills baik sepatu, Kaos kaki, handuk, tas lapangan, baju kaos dll.
Jonri menjelaskan penunjukan perusahaan tersebut dari tahun ketahun tidak hanya melanggar ketentuan Undang Undang Larangan Praktek Monopoli No 5 Tahun 1999. Tidak mengindahkan ketentuan Perpres No 12 tahun 2021 terkait Kualifikasi dimana perusahaan tersebut kualifikasi Non Kecil.
"Kami telah mengkonfirmasi temuan dan dugaan kami ini ke Kabid Prasarana, Fikri Hidayat beberapa waktu silam. Fikri menjelaskan pihaknya telah menaati seluruh ketentuan dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah termasuk UU larang monopoli,” ujarnya.
Atas penjelasan dan jawaban tertulis Dispora DKI Jakarta di aplikasi JAKI tertanggal 03 Maret 2025 lalu kami telusuri lebih jauh dan menemukan data-data yang mencurigakan.
Dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan kasus ini ke Tipikor Polda Metro Jaya. Kami sangat yakin diproyek-proyek yang dimonopoli perusahaan tersebut dari tahun ketahun sarat kepentingan yang menabrak beragam ketentuan hukum.
"Kami percayakan kasus ini dibongkar APH dari Tipikor Polda Metro Jaya yang memang jarang ter ekspos membongkar kasus-kasus korupsi hingga ke meja hijau. Justru yang kami dengar banyaknya laporan LSM dan masyarakat ke Polda Metro belum membuahkan kepuasan publik, karena itu kami kedepan akan mensuplai temuan-temuan kami kesana dengan data dan bukti-bukti yang cukup untuk bahan bagi APH di Polda Metro", pungkas Jonri.
Menanggapi temuan dan langkah LSM tersebut, Kabid Prasarana dan Sarana Dispora DKI Jakarta, Fikri Hidayat yang dikonfirmasi melalu jaringan perpesanan WhatsApp-nya menjawab singkat .
"Semua sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tiap tahun diaudit pemeriksa Polda. PT. MKG itu principal", jawab Fikri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]