WahanaNews Jakarta.co - Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban masif terhadap baliho, spanduk, dan tiang reklame ilegal di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) dalam rangka mewujudkan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Fokus kebijakan ini adalah membongkar reklame tak berizin, melanggar tata ruang, serta yang berpotensi membahayakan pengguna jalan guna mengatasi kesemrawutan kota.
Baca Juga:
LSM-PPN Minta Satpol PP DKI Tindak Tegas Reklame Ilegal di Jatinegara
Hingga Februari 2026, kebijakan tersebut telah berdampak pada pembongkaran ratusan tiang baliho besar dan reklame liar di berbagai daerah, seperti di Pekanbaru, Pati, dan Manado.
Namun demikian, dugaan pelanggaran masih ditemukan di Ibu Kota. Di wilayah Jakarta, tepatnya di Jalan Abab Dalam No. 7, RT 13/RW 1, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, berdiri bangunan reklame berukuran 6x12 meter dengan dua muka yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung Bangunan Reklame (PBG-BR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Reklame tersebut juga disebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau taman, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Baca Juga:
Soal Reklame Tanpa Izin di Jakbar, Kasatpol PP DKI Jakarta: Kita Beri Kesempatan Urus Izinnya
Ketua DPP LSM Peduli Pembangunan Nasional (LSM-PPN), Ferdy Tambunan, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP DKI Jakarta secara transparan dan akuntabel sesuai arahan presiden.
“Arahan bapak Presiden Prabowo Subianto sudah jelas, jadi tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP DKI Jakarta sebagai aparat penegak Perda tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan,” ujar Ferdy dalam keterangannya.
Ferdy membandingkan langkah tegas yang telah diambil Satpol PP di sejumlah daerah. Menurut dia, ratusan tiang baliho besar dan reklame liar telah dibongkar sebagai bentuk pelaksanaan instruksi presiden.