WAHANANEWS.CO.JAKARTA, Jakarta - Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025, pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan metode tender e-catalog diduga abaikan syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk pekerjaan konstruksi yang dimulai dari tahapan evaluasi hingga pemilihan perusahaan pelaksana.
Ketua LSM Teropong Nusantara (Topantara) Maruli Gultom mengatakan syarat kualifikasi SKP dari badan usaha jasa konstruksi PT Bodiacs Karya Persada yang melaksanakan pekerjaan kontruksi pemeliharaan berkala rumah susun 16 (Cakung Barat), dengan nilai kontrak Rp9.945.997.225,- (tanggal kontrak 31 Juli 2025) diduga telah melewati batas ketentuan (over limit), tidak sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khususnya pada pekerjaan konstruksi.
Baca Juga:
Honorer Bawaan Timses Jadi Sorotan, Tito: Datang Jam 8 Pulang Jam 10
SKP dan kemampuan keuangan, mempedomani Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia, Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
SKP merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan).
Berdasarkan data yang didapat, berikut data pekerjaan kontruksi PT Bodiacs Karya Persada tahun anggaran 2025 lalu;
Baca Juga:
Menteri PAN-RB Sebut Akan Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Secara Bertahap
1. Pekerjaan Pemasangan Pagar Panel Beton untuk Pengamanan Aset Tanah di Waduk Belibis, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara T.A. 2025 (tanggal kontrak 20 Maret 2025) KPA Dinas Sumber Daya Air Propinsi DKI Jakarta;
2. Pembangunan Saluran Jalan Anggrek, Jalan Tulip, dan Jalan Melati, Gg. Penganten, Kecamatan Kembangan (tanggal kontrak 21 Maret 2025) KPA Sudin Sumber Daya Air Kota Jakarta Barat;
3. Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di RW 04, 08 dan 09 Kelurahan Cilincing (tanggal kontrak 17 April 2025) KPA Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukikiman Kota Jakarta Utara;
4. Pemeliharaan Berkala Jalan/Jembatan/FO/Underpass di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Beton Rapid Setting Paket 15 di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025) (tanggal kontrak 22 Mei 2025) KPA Dinas Bina Marga Propinsi DKI Jakarta;
5. Revitalisasi Rumah Pompa RW 09 Rawa Buaya (tanggal kontrak 4 Juni 2025) KPA Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Pusat;
6. Pembangunan/Peningkatan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Trotoar dan Saluran di Jalan Bendungan Jatiluhur dan Sekitarnya) (tanggal kontrak 8 Juli 2025) KPA Dinas Bina Marga Propinsi DKI Jakarta;
7. Pekerjaan Penyambungan Steel Sheet Pile Revitalisasi Rumah Pompa RW. 09 Rawa Buaya (tanggal kontrak 31 Juli 2025) KPA Sudin Sumber Daya Air Kota Jakarta Barat;
8. Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 16 (Cakung Barat) (tanggal kontrak 31 Juli 2025) KPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Propinsi DKI Jakarta;
Kata Maruli, pada dokumen kualifikasi atau dokumen penawaran penyedia mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan semestinya di isi secara jujur oleh penyedia, harus di isi sebagai keterangan pernyataan peserta penyedia dan jangan sampai dipalsukan.
Oleh karena proses pemilihan paket pengadaan tersebut, diduga terjadi persekongkolan (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan daerah, membuat LSM Topantara melaporkan PPK Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta dan penangungjawab PT Bodiacs Karya Persada ke Polda Metro Jaya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]