Jakarta.WahanaNews.co, Surabaya - Belakangan ini muncul kekhawatiran dari berbagai pemerintah daerah terkait kemampuan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kekhawatiran tersebut dapat dipahami mengingat jumlah PPPK yang terus bertambah, sementara kemampuan fiskal setiap daerah sangat beragam. Sebagian daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat, namun tidak sedikit yang masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah daerah mampu membayar gaji PPPK secara berkelanjutan? Dan yang lebih penting, bagaimana agar kebijakan penataan ASN tidak justru mempersempit ruang fiskal pembangunan?
Baca Juga:
Gaji PPPK Terancam, 39 Pemda Disebut Tak Mampu Bayar karena APBD Tersedot Pegawai
Pertanyaan ini perlu dijawab secara objektif dan konstruktif agar tidak terjebak pada dikotomi yang menyesatkan antara kebutuhan ASN dan kebutuhan pembangunan. Pada hakikatnya, keduanya tidak perlu dipertentangkan apabila dikelola dengan paradigma yang tepat.
DAU dan Kapasitas Fiskal Daerah
Dalam sistem desentralisasi Indonesia, DAU merupakan instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah. Bagi banyak kabupaten dan kota, DAU menjadi tulang punggung pembiayaan pemerintahan, termasuk untuk membayar gaji ASN dan PPPK.
Baca Juga:
Honorer Bawaan Timses Jadi Sorotan, Tito: Datang Jam 8 Pulang Jam 10
Masalah muncul ketika pertumbuhan belanja pegawai lebih cepat dibanding pertumbuhan pendapatan daerah. Akibatnya, proporsi APBD yang digunakan untuk membiayai birokrasi menjadi semakin besar, sementara alokasi untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat semakin terbatas.
Secara sederhana, apabila pendapatan daerah meningkat 3 persen per tahun tetapi belanja pegawai meningkat 8 persen per tahun, maka cepat atau lambat akan terjadi tekanan fiskal. Kondisi ini akan semakin berat pada daerah yang PAD-nya rendah dan sangat bergantung pada transfer pusat.
Karena itu, kemampuan membayar PPPK sesungguhnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya DAU, tetapi juga oleh kapasitas fiskal daerah secara keseluruhan, efektivitas penggunaan anggaran, serta produktivitas birokrasi yang dibiayai.