WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Indonesia (SPI) menyoroti pelaksanaan proyek penyediaan pembangunan sarana dan prasarana saluran di Rusun Marunda yang berada di bawah Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Naposobulung Berkarya dengan nilai kontrak sebesar Rp1.711.694.741 melalui metode pengadaan e-purchasing.
Baca Juga:
Kadinkes Nias Barat Tepis Isu Liar 'Pindahkan Alkes dan Dongkrak Progres' Proyek RS Cerah Medika
Ketua LSM SPI, Torang Panggabean, mengaku pihaknya telah melakukan investigasi di lokasi proyek. Dari hasil pemantauan tersebut, ia menduga terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
"Hasil investigasi kami di lapangan menemukan sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya bedeng batu bata yang tidak diplester serta papan informasi proyek yang tidak terpasang di lokasi pekerjaan," ujar Torang di kantornya, Jumat (31/7/2026).
Selain itu, Torang juga menyoroti pekerjaan pemasangan saluran U-Ditch. Menurutnya, pemasangan saluran tersebut diduga tidak menggunakan lantai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan, yakni lapisan pasir setebal 5 sentimeter dan beton B0 setebal 5 sentimeter.
Baca Juga:
Basuki Ungkap Kondisi Terbaru Proyek Gedung MPR-DPR di IKN, Terus Dikebut!
Ia juga mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan jalan lingkungan. Menurut Torang, pemasangan conblock diduga menggunakan mutu beton K-225, padahal berdasarkan spesifikasi yang ia sebutkan seharusnya menggunakan mutu K-300. Selain itu, ia juga menduga pekerjaan pembesian tidak menggunakan besi berdiameter 12 milimeter sebagaimana mestinya.
LSM SPI meminta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, dan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini terbit, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun II belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Demikian pula, tanggapan dari pihak CV Naposobulung Berkarya belum diperoleh hingga berita ini diterbitkan.
Versi ini menggunakan bahasa yang lebih netral, menegaskan bahwa dugaan berasal dari pernyataan narasumber, serta menambahkan ruang bagi hak jawab pihak yang disebut agar sesuai dengan kaidah pemberitaan yang berimbang.
[Redaktur: Jupriadi]