WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pelaksanaan pekerjaan kontruksi proyek pemiliharaan berkala jalan/jembatan/FO/underpass Provinsi DKI Jakarta (pekerjaan beton Rapid Setting Paket 13 tahun 2024) senilai Rp4.582.500.000,- ditenggarai menyalahi ketentuan yang berlaku.
Hal itu dikatakan pemerhati tender e-katalog Arlen dari Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Pembangunan Aset Negara (LSM MPAN).
Baca Juga:
Heboh, Bus di Terminal Jakarta Dikerubungi Pria Demi Rekam Pramugari Cantik
Seperti diketahui, kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut adalah Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Arlen menyoroti penunjukan perusahaan pelaksana paket pekerjaan beton Rapid Setting Paket 13, tahun 2024 senilai Rp4.582.500.000,melalui e-purchasing karena dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sebab PT ZTI yang dipilih Dinas Bina Marga DKI Jakarta diduga Perusahaan bermasalah, karena tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk melaksanakan proyek dimaksud. Padahal diketahui syarat kualifikasi merupakan persyaratan utama.
Baca Juga:
Baru Seumur Jagung, Proyek SJUT Dinas Bina Marga di Zona 2 Jaktim Sudah Rusak
“Dari hasil penelusuran kami, PT ZTI bermasalah, sehingga tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan pekerjaan beton Rapid Setting Paket 13, tahun 2024. Pasalanya sertifikat badan usaha (SBU) PT ZTI, BS 001 (kontruksi bangunan sipil jalan) pada saat mendapatkan pekerjaan telah mati atau dalam masa pencabutan sejak tanggal 1 februari 2023 sampai dengan 13 januari 2026,” kata Arlen, Selasa (18/2/2025).
Terkait peraturan SBU perusahaan kontruksi yang sudah dicabut, seyogyanya PT ZTI tidak dapat melaksanakan pekerjaan dilingkungan pemerintahan. Hal itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 05 tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko dan surat edaran (SE) Menteri PUPR BK 10-Mn/75 tentang LSBU dan SBU.
Dia menduga, PT ZTI hanya dipinjam atau pinjam bendera oleh orang lain. Perusahaan hanya mendapatkan fee. Bahkan pihak manajemen PT ZTI diduga tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang. Termasuk seluruh nama personel yang diajukan PT ZTI pada saat klarifikasi tidak ada yang melaksanakan pekerjaan.