JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Baca Juga:
DPR: PP Tunas Jadi Kunci Bentuk Anak Indonesia yang Kuat dan Berkarakter
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I Agus Ramdani menyampaikan bahwa kepala dinas telah menerbitkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan gawai secara bijak.
“Saya imbau agar semua kepala sekolah di wilayah I Jakarta Barat benar-benar konsisten menerapkan PP Tunas ini kepada peserta didik,” kata Agus di ruangannya, Selasa (31/3/2026).
Agus menjelasnya anak-anak bukan tidak diperbolehkan menggunakan gawai tapi hal ini dilakukan agar penggunaan gawai dapat dilakukan secara terpantau.
Baca Juga:
PP Tunas Resmi Berlaku, Pemerintah Wajibkan Platform Digital Batasi Akses Anak
Ia berharap melalui program ini diharapkan anak-anak akan semakin interaktif juga di antara mereka dan guru, bisa bermain dan berdiskusi, dan pastinya dapat lebih fokus untuk mengikuti pembelajaran di kelas.
Agus juga mengungkapkan sebelum diterbitkannya SE Kepala Dinas tentang pembatasan gawai di lingkungan satuan pendidikan ini, sudah ada beberapa sekolah di Jakarta Barat yang telah melakukan pembatasan gawai dan hasilnya sangat bagus.
“Sebelumnya sudah ada beberapa sekolah yang menerapkan pembatasan. Ternyata hasilnya lebih bagus. Tugas kami di sudin tentunya melihat keefektifan pelaksanaannya di sekolah,” ungkap Agus, Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II mencakup kecamatan Kalideres, Cengakreng, Tamansari, dan Tambora.
Terkait pelaksanaan PP Tunas di sekolah, Agus mengatakan dinas pendidikan saat ini tengah menyusun SOP.
“Dinas tengah siapkan SOP-nya. Kita cek benar tidak gawainya dikumpulkan, medianya apa, mekanismenya apa. Kalau ada pembelajaran yang membutuhkan gawai seperti apa. Semua tengah di siapkan,” jelas Agus.
Diungkap Agus, akan terus melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap program ini termasuk kebijakan lainnya yang membuat sekolah aman dan nyaman.
“Kita ingin lihat sekolah sejauh mana melaksanakan program ini melalui monitoring dan evaluasi setiap bulan. Termasuk kebijakan lainnya yang menciptakan sekolah aman dan nyaman,” ungkapnya.
Senada juga disampaikan Diding Wahyudin, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II.
Diding sangat mendukung PP Tunas ini untuk kemajuan peserta didik dalam proses belajar mengajar. Karena itu, menurutnya, pihaknya di wilayah II Jakarta Barat akan mengikuti surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh dinas pendidikan.
“Tugas kami monitoring atau mengawasi agar program ini benar-benar berdampak kepada peserta didik di wilayah II mencakup kecamatan Kebon Jeruk, Palmerah, Kembangan, dan Grogol Petamburan,” kata Diding.
Diding berharap program ini nantinya akan melahirkan habit atau kebiasaan bagi peserta didik di sekolah maupun rumah.
“Dulu waktu kita sekolah tidak megang hp lho. Tapi diskusi sama teman semakin akrab yang banyak kita lakukan. Bener-bener keakraban di antara teman sampai sekarang,” kenang Diding.
Agar program ini dapat konsisten dilaksanakan peserta didik, Diding mengajak semua pihak mulai dari orangtua dan guru perlu melakukan pengawasan yang intensif karena targetnya sangat jelas agar ada kesadaran dari peserta didik sehingga mereka dapat fokus dalam belajar.