WahanaNews-Jakarta | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengumumkan peringatan dini cuaca ekstrem di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya sampai hari ini, Sabtu (23/10/2021).
Peringatan cuaca ekstrem yang didasarkan pada prakiraan cuaca berbasis itu berlaku mulai 22 Oktober pukul 07.00 sampai 23 Oktober pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:
Hetifah Sjaifudian Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Atlet Panjat Tebing, Desak Hukuman Seumur Hidup bagi Pelaku
"Waspada cuaca ekstrem di DKI Jakarta durasi 22 Oktober 2021 pukul 07.00 WIB sampai dengan 23 Oktober 2021 pukul 07.00 WIB," tulis admin akun @bpbddkijakarta.
Oleh karena itu, BPBD DKI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memantau tinggi permukaan air sungai
Sebab, cuaca ekstrem berpotensi menyebabkan bencana banjir, longsor, angin kencang, hingga puting beliung.
Baca Juga:
Sambut Ramadan 1447 H, PLN Beri Potongan Biaya Tambah Daya hingga 50 Persen
"Terutama untuk masyarakat yang berada dan tinggal di wilayah rawan bencana hidrometeorologi," tulis BPBD DKI
Untuk memantau tinggi muka air, Anda bisa mengakses laman bpbd.jakarta.go.id/waterlevel.
Dalam kondisi darurat, hubungi 112 atau laporkan potensi genangan atau banjir melalui JAKI dan petabencana.id. [non]