JAKARTA.WAHANANEW.CO, Jakarta – Proses pemilihan penyedia jasa kontruksi PT Pangindo Ham Mbue, selaku pelaksana pembangunan JKB 007 Lokbin Bangun Nusa – Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Tahun Anggaran 2025 senilai Rp9.242.970.000,- diduga kuat menyalahi aturan karena melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Tudingan tersebut disampaikan Ketua LSM Topantara Lamhot Gultom, lantaran pada saat pelaksanaan diketahui PT Pangindo Ham Mbue sebelumnya telah mendapatkan pekerjaan kontruksi sebanyak 11 paket.
Baca Juga:
Cek Mahar Rp 3 Miliar Berujung Penahanan, Kakek Tarman Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
“Dari data-data yang kami peroleh, secara administrasi saja kami menduga PT Pangindo Ham Mbue telah melanggar aturan dalam prosesnya untuk dapat mengerjakan proyek tersebut karena telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berkaitan dengan sisa kemampuan paket (SKP),” kata Maruli Gultom kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Adapun 11 kontrak pekerjaan konstruksi yang didapat PT Pangindo Ham Mbue di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta, sebelum memenangkan paket dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Jakbar adalah sebagai berikut;
1. Pekerjaan Konstruksi Saluran Air Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet Kuningan, instansi Sudin PRKP Jaksel;
Baca Juga:
Realita ‘Likes and Dislikes’ Penyedia Jasa di Sudin SDA Jaktim, Perusahaan Diduga Over SKP Jadi Pelaksana
2. Permbangunan Saluran Jl. Kemandoran VII Kecamatan Kebayoran Lama, instansi Sudin SDA Kota Jaksel;
3. Pembangunan Saluran Jalan Masjid Al Itihad, Kecamatan Kebon Jeruk, instansi Sudin SDA Kota Jakbar;
4. Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di RW 04 Kelurahan Tugu Selatan, instansi Sudin PRKP Kota Jakut;