“Kami akan berkoordinasi dengan SKPD terkait serta pemerintah kota untuk mencari solusi terbaik. Penataan ini harus dilakukan secara bersama-sama, tidak bisa sendiri, melainkan melalui komunikasi lintas instansi,” tegasnya.
Dalam rangka memperkuat pengamanan aset, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan sejumlah langkah strategis, mulai dari sertifikasi lahan, pemagaran aset, hingga pemasangan papan penanda kepemilikan.
Baca Juga:
Status Tanah BMKG yang Diduduki Grib Jaya Segera di Cek Kepala BPN
“Langkah-langkah ini kami lakukan untuk memastikan tertib administrasi pertanahan di DKI Jakarta. Sertifikasi menjadi kunci utama, disertai pengamanan fisik dan penandaan aset agar ke depan pengelolaannya semakin optimal,” pungkas Faisal.
Dengan upaya tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset sebagai bagian dari transformasi menuju kota global.