WahanaNews Jakarta.co - Dua bangunan di wilayah Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana tercantum dalam izin yang diterbitkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan.
Bangunan pertama berupa restoran yang berlokasi di Cikatomas II Nomor 09, RT 004/RW 004, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru. Bangunan tersebut diketahui mengantongi PBG Nomor SK PBG-317407-30072024-005. Berdasarkan izin yang diterbitkan, bangunan itu seharusnya hanya difungsikan sebagai restoran satu lantai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut telah berdiri hingga lima lantai.
Baca Juga:
Pengusaha Padel Anggap Ultimatum Gubernur Pepesan Kosong
Selain itu, dugaan pelanggaran juga ditemukan pada bangunan di Jalan Ciragil II Nomor 22, RT 05/RW 01, Kelurahan Rawa Barat. Bangunan tersebut mengantongi PBG Nomor SK PBG-317407-19122023-005 yang diperuntukkan sebagai rumah tinggal empat lantai. Akan tetapi, di lapangan bangunan tersebut diduga difungsikan sebagai bangunan non-rumah tinggal dengan lima lantai.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Thomson menyatakan bahwa dugaan pelanggaran izin ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari potensi maladministrasi dan celah praktik korupsi dalam pengawasan tata ruang.
“Ketidaksesuaian antara izin dan fakta bangunan di lapangan merupakan bentuk pelanggaran serius. Aparat pengawas di tingkat sektor seharusnya menjalankan fungsi kontrol secara ketat. Jika pelanggaran ini dibiarkan, publik patut mempertanyakan integritas pengawasan yang dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga:
Gubernur DKI Diminta Evaluasi Kinerja Kepala Sektor CKTRP Kebayoran Baru
Thomson mendesak Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Baru serta melakukan audit internal terhadap proses pengawasan dan penerbitan izin di wilayah tersebut.
Menurut Thomson, pembiaran terhadap pelanggaran PBG berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya apabila terdapat perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan tanpa penyesuaian kewajiban retribusi dan pajak daerah.
“Selain berpotensi mengurangi PAD, kondisi ini juga membuka ruang terjadinya praktik pungutan liar maupun persekongkolan antara oknum aparat dengan pemilik bangunan. Transparansi dan penegakan aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.