WahanaNews Jakarta.co - Bangunan reklame yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan masyarakat di sejumlah wilayah di Jakarta. Hingga kini, bangunan tersebut disebut belum ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi (Satpol PP) DKI Jakarta.
Salah satu reklame yang menjadi perhatian berada di kawasan Jatinegara, tepatnya di Jalan Basuki Rahmat, RT 13/RW 01, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, di samping flyover Kampung Melayu.
Baca Juga:
Diduga Tak Berizin, Empat Papan Reklame di Jakarta Pusat Disorot Masyarakat
Reklame berukuran sekitar 6 x 12 meter dengan dua sisi tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung Bangunan Reklame (PBG-BR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Selain itu, bangunan reklame tersebut disebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau taman.
Foto: Reklame di Jalan Basuki Rahmat, RT 13/RW 01, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, di samping flyover Kampung Melayu.
Persoalan serupa juga muncul di wilayah Tebet. Sebuah konstruksi papan reklame tiang tunggal berukuran 4 x 8 meter ditemukan berdiri di Jalan KH Abdullah Syafei No. 22, RT 5/RW 6, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet.
Baca Juga:
Tak Sesuai Izin, Lapangan Padel di Makasar Jakarta Timur Disidak dan Disegel
Berdasarkan pantauan di lokasi, konstruksi reklame tersebut diduga dibangun tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung untuk Bangunan Reklame (PBG-BR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Selain itu, bangunan juga disebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan sebagai taman atau fasilitas umum.
Ketua DPP LSM Peduli Pembangunan Nasional (LSM-PPN), Ferdy Tambunan, meminta Satpol PP DKI Jakarta segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan reklame yang diduga ilegal tersebut.
“Bila ini tidak segera ditindak, masyarakat bisa saja menduga adanya pembiaran atau persekongkolan antara oknum dengan pemilik reklame yang belum memiliki izin,” ujar Ferdy.