JAKARTA.WAHANANEWS.CO, - Sungguh saya sedang menahan diri untuk tidak membuat tulisan atau artikel karena ingin fokus menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Namun, dalam beberapa hari terakhir saya merasa terpancing untuk menulis karena menilai ada hal penting yang perlu diketahui publik terkait sejumlah isu di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Gubernur DKI Diminta Evaluasi Kinerja Kepala Sektor CKTRP Kebayoran Baru
Ada dua persoalan yang menggelitik perhatian saya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, serta persoalan lapangan dan bangunan padel.
Saya terpaksa menulis artikel ini untuk membahas dua hal tersebut dalam satu tulisan agar lebih efisien dan ringkas. Tujuannya adalah memberikan pencerahan atas permasalahan yang berkembang. Semoga setelah ini saya tidak lagi terpancing untuk menulis, sehingga dapat lebih fokus menjalankan ibadah puasa Ramadan. Baik, saya mulai dari isu pertama, yakni Pergub Nomor 5 Tahun 2026.
Dengan terbitnya Pergub Nomor 5 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bermaksud mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen. Bahkan, terdapat target yang lebih ambisius, yakni penurunan hingga 50 persen pada tahun 2030 serta pencapaian net zero emission pada tahun 2050.
Baca Juga:
Gubernur DKI Jakarta Didesak Perintahkan Satpol-PP Bongkar Reklame Ilegal di Jatinegara
Selain itu, Pergub Nomor 5 Tahun 2026 juga diarahkan untuk mendukung target global Sustainable Development Goals (SDGs). Kebijakan ini dimaksudkan untuk selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, sehingga diperlukan dukungan berupa efisiensi konsumsi energi dan air pada bangunan gedung.
Pergub Nomor 5 Tahun 2026 bukan merupakan aturan yang sepenuhnya baru, melainkan perubahan dari Pergub Nomor 156 Tahun 2012 tentang Penghematan Energi dan Air. Aturan lama tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan target dan kebutuhan saat ini, sehingga sebagian materi muatannya perlu diselaraskan dan disempurnakan.
Dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2026 disebutkan bahwa pengendalian efisiensi energi pada bangunan gedung menggunakan ukuran Intensitas Konsumsi Energi (IKE). IKE merupakan parameter untuk menilai konsumsi listrik bangunan gedung dalam satuan kWh/m² (kilowatt-jam per meter persegi) per tahun.