WahanaNews Jakarta.co - Pemilihan penyedia barang/jasa pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya sebesar Rp57 Miliar pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur tahun 2025 yang dilakukan melalui metode pemilihan e-purchasing sistim e-katalog diduga sarat dengan persekongkolan alias kongkalikong yang menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau patut diduga penyalahgunaan jabatan sangat berperan.
Hasil penelusuran WahanaNews pada situs lpse.jakarta.go.id bahwa, pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya dilaksanakan oleh PT. Varas Ratubadis Prambanan dengan nilai kontrak Rp 56 miliar (97,59% dari nilai pagu).
Baca Juga:
Pengamat Properti Ungkap Penyebab Bisnis Apartemen di RI Kini Lesu
Berdasarkan detail data` badan usaha PT. Varas Ratubadis Prambanan yang di upload pada situs lpjk.`pu.go.id diketahui bahwa Subklasifikasi Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004) dan Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010) hanya Kualifikasi M (menengah).
Untuk memuluskan praktek persekongkolan tersebut, PPK dengan sengaja memecah paket menjadi tiga kontrak dengan masing-masing Rp 12,5 miliar, Rp 24,9 miliar dan Rp 18,6 miliar Pemilihan, penetapan PT. Varas Ratubadis Prambanan sebagai pelaksana pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebab, dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa, pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 milyar dialokasikan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi. Nilai pagu anggaran di atas Rp15 milyar sampai dengan Rp50 miliar dialokasikan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah, Sementara dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik Negara.
Baca Juga:
Diguyur Hujan, Bangunan Warga di Duren Sawit Jaktim Diterjang Longsor
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis (8/5) terkait pemecahan paket pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya menjadi tiga kontrak tetapi pelaksana satu penyedia yaitu PT. Varas Ratubadis Prambanan yang memiliki kualifikasi usaha menengah, sementara salah satu kontrak bernilai Rp 12,5 miliar yang seharusnya dilaksankan oleh penyedia kualifikasi usaha kecil, tidak bersedia menjawab.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat menuding bahwa, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta dan Kepala Seksi yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi memiliki power baik di Inspektorat maupun di lembaga penegak hukum di wilayah DKI Jakarta yang menyebabkan dugaan praktek persekongkolan pemilihan penyedia barang/jasa konstruksi melalui metode pemilihan e-purchasing berjalan mulus.
Satu-satunya yang bisa menghentikan praktek persekongkolan dan gratifikasi pengadaan barang/jasa pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur tersebut hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Namun KPK lebih tertarik untuk memantau dugaan KKN diluar DKI Jakarta. KPK seolah-olah khusus untuk pemberantasan korupsi diluar DKI Jakarta," ujar Anggiat L Htg.