WahanaNews-Jakarta | Perseturuan Hotman Paris Hutapea dengan Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), semakin meruncing.
Tak main-main, 168 cabang Peradi di seluruh Indonesia siap melayangkan gugatan, baik pidana maupun perdata.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Benar, semua advokat Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan kecewa dan marah terhadap statement dan postingan Hotman Paris selama ini,” ungkap Johannes Tobing Wakil Sekjen DPN PERADI dilansir dari innews, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, kalau Hotman Paris tidak mengerti terkait putusan Mahkamah Agung (MA), sebaiknya tidak berkomentar.
“Putusan MA tidak berimplikasi dan berdampak pada organisasi. Jadi, kenapa harus dikomentari hal tersebut. Dan lagi, Munas Peradi telah selesai dan AD/ART juga telah disahkan,” tandasnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kemarahan para advokat semakin memuncak dengan adanya tulisan bahwa anggota Peradi pimpinan Prof Otto tidak boleh bersidang.
“Ini sangat menyesatkan dan membuat rekan-rekan advokat marah besar,” tambahnya.
Untuk itu, Johannes meminta Hotman Paris segera meminta maaf kepada Peradi dan Prof Otto Hasibuan.