JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap lima WNA asal Tiongkok yang mengoperasikan biro pencari jodoh atau pengantin pesanan di wilayah Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan lima WNA tersebut LW, SH, ZL, WW dan LF telah diamankan oleh pihak Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga:
PDPOTJI Ungkap Konsumsi Madu Bisa Bantu Redakan Gangguan Lambung
“Kelima WNA ini adalah klompotan penipu yang menawarkan kepada pria warga negaranya untuk dapat dinikahi oleh perempuan warga negara Indonesia. Ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki warga negara Tiongkok, dikarenakan biaya pernikahan di Tiongkok itu cukup besar,” kata Nur dalam jumpas pers bersama media di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menurut Nur, pihaknya akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian kepada lima warga Tiongkok ini berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 75, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, Tentang Keimigrasian.
"Deportasi akan kami berlakukan segera. Ini komitmen kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," tegasnya.
Baca Juga:
Pencanangan HUT ke-498 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Resmikan Blok M Hub
Kata Nur, hingga kini, belum ada informasi mengenai jumlah wanita Indonesia yang terlibat dalam praktik tersebut.
"Sampai saat ini belum ada yang melapor ke kita," jawab Nur.
Sementara kronologis pengungkapan kasus ini menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Pamuji Raharja, para pelaku berpura-pura mencari perempuan Indonesia untuk meyakinkan calon pelanggan mereka di Tiongkok yang menggunakan jasa biro itu untuk mencari jodoh.