WahanaNews-Jakarta | Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (31/5).
Kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 509,8053 Gram, narkotika jenis ganja sebanyak 1424,1231 Gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 Gram, narkotika jenis Tablet MDMA sebanyak 17,6392 Gram dan jenis Tablet Alprazolam sebanyak 0,212 Gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Kajari Jakarta Barat bapak Dwi Agus Arfianto.SH.MH mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan
"Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan," ujar Dwi Agus Arfianto saat dikonfirmasi, Selasa (31/5).
Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto menjelaskan, barang yang disita tersebut berasal dari wilayah jakarta barat.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Fariando Rusmand mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.