Aktivis lainnya, Herman, menilai penegakan disiplin aparatur sipil negara harus dijalankan secara konsisten.
"Untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, penegakan aturan tidak boleh hanya menjadi slogan atau lip service," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca Juga:
KONI Jambi Gandeng Media dan Perusahaan Demi Kebangkitan Olahraga, Bidik 10 Besar PON
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur kewajiban PNS menaati peraturan perundang-undangan serta larangan menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain, maupun melakukan pungutan di luar ketentuan.
Herman juga menyinggung Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menurutnya perlu menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan di sekolah.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Danu Yudianto, menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Baca Juga:
Peduli Pendidikan Al-Qur'an, Hasan Widodo Ahwad Salurkan Bantuan Mushaf ke Rumah Tahfidz di Simpang Sungai Duren
"Kalau terbukti, kami akan memberikan atensi dan membawa permasalahan ini ke tingkat Provinsi untuk segera ditindaklanjuti. Tidak tertutup kemungkinan apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prosesnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Danu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Di sisi lain, pengamat pelayanan publik Luhandry Lukas, S.E., S.H., menilai praktik penjualan seragam oleh sekolah sangat rentan dikategorikan sebagai maladministrasi apabila menimbulkan konflik kepentingan atau penyimpangan prosedur.
"Fungsi utama sekolah dan pendidik adalah memberikan layanan pendidikan serta membentuk karakter peserta didik, bukan menjalankan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keuntungan finansial dari peserta didik maupun orang tua," ujarnya.