WahanaNews Jakarta.co - Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban masif terhadap baliho, spanduk, dan tiang reklame ilegal di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) dalam rangka mewujudkan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Fokus kebijakan ini adalah membongkar reklame tak berizin, melanggar tata ruang, serta yang berpotensi membahayakan pengguna jalan guna mengatasi kesemrawutan kota.
Baca Juga:
LSM-PPN Minta Satpol PP DKI Tindak Tegas Reklame Ilegal di Jatinegara
Hingga Februari 2026, kebijakan tersebut telah berdampak pada pembongkaran ratusan tiang baliho besar dan reklame liar di berbagai daerah, seperti di Pekanbaru, Pati, dan Manado.
Namun demikian, dugaan pelanggaran masih ditemukan di Ibu Kota. Di wilayah Jakarta, tepatnya di Jalan Abab Dalam No. 7, RT 13/RW 1, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, berdiri bangunan reklame berukuran 6x12 meter dengan dua muka yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung Bangunan Reklame (PBG-BR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Reklame tersebut juga disebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau taman, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Baca Juga:
Soal Reklame Tanpa Izin di Jakbar, Kasatpol PP DKI Jakarta: Kita Beri Kesempatan Urus Izinnya
Ketua DPP LSM Peduli Pembangunan Nasional (LSM-PPN), Ferdy Tambunan, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP DKI Jakarta secara transparan dan akuntabel sesuai arahan presiden.
“Arahan bapak Presiden Prabowo Subianto sudah jelas, jadi tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP DKI Jakarta sebagai aparat penegak Perda tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan,” ujar Ferdy dalam keterangannya.
Ferdy membandingkan langkah tegas yang telah diambil Satpol PP di sejumlah daerah. Menurut dia, ratusan tiang baliho besar dan reklame liar telah dibongkar sebagai bentuk pelaksanaan instruksi presiden.
“Satpol PP di berbagai daerah saja telah secara masif melakukan penertiban reklame ilegal sebagaimana instruksi presiden Prabowo seperti di Pekanbaru, Pati, dan Manado, masa di DKI Jakarta Satpol PP-nya tidak berani menindak, ini ada apa?” kata dia.
LSM-PPN mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Bab VII Pasal 36 ayat (1) poin b ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan, ruang milik sungai, setu, waduk, danau, taman, serta jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas.
Selain itu, Ferdy menilai apabila benar bangunan reklame tersebut berdiri tanpa izin dan memanfaatkan lahan fasilitas umum, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi reklame dapat hilang apabila penyelenggara tidak memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya tindak lanjut dari aparat terkait. Menurut Ferdy, jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, masyarakat dapat menilai adanya pembiaran atau bahkan dugaan praktik kolusi antara oknum aparat dengan pemilik reklame.
“Ini tentu mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Ferdy mendorong agar Satpol PP DKI Jakarta bersama tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memastikan status perizinan, kepemilikan lahan, serta potensi kerugian daerah yang ditimbulkan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pembongkaran harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021.
“Penertiban reklame ilegal bukan semata soal estetika kota, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum, pencegahan korupsi, dan optimalisasi pendapatan daerah, apalagi ini sudah jelas sebagaimana instruksi presiden Prabowo Subianto yang mana Satpol PP wajib melaksanakannya,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun rencana penindakan atas bangunan reklame tersebut.
[Redaktur: Alpredo]