WahanaNews-Jakarta | Jelang bulan suci Ramadhan, Polsek Palmerah menggerebek enam titik penjual minuman miras di kawasan Kota Bambu Utara, Kota Bambu Selatan dan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada Kamis, (17/03).
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran maka pihaknya menggerak merazia minuman keras.
Baca Juga:
Pupuk di Bawah Standar, Mentan Amran Sulaiman Copot Direktur dan 10 Pegawai
Mengingat pada awal April 2022 mendatang, masyarakat akan dihadapi dengan bulan puasa Ramadhan.
“Alhamdulillah dari enam titik yang kami razia ada sekira 500 botol miras disita oleh Polsek Palmerah," ujarnya.
Dodi melanjutkan, rata-rata barang bukti miras ini dari warung kelontong yang ada di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Ketua DPP LMPAB Asahan Minta DPRD Ungkap Kasus Eks Gedung Pasar Kisaran
Sementara untuk gudang penyimpanan miras di Palmerah sudah diselidiki tidak ada.
Namun ia akan mengembangkan miras ilegal ini guna mencegah peredaran di wilayah hukumnya.
“Nanti kami akan koordinasi juga ke Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk membongkar distributor miras ilegal," tuturnya.