WahanaNews.co, Jakarta - Momentum kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi ruang refleksi terhadap kondisi masyarakat adat yang hingga kini masih menghadapi persoalan penguasaan tanah, hilangnya ruang hidup, kriminalisasi, serta ketimpangan dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Jaringan Advokasi Tanah Adat, Feronika Nurlat Latbual. Menurut dia, kemerdekaan Indonesia tidak semestinya hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan kolonial pada 1945.
Baca Juga:
Perdana PLN Electricity Services Implementasikan Live Line Insulation Coating Robot di Sumatera & Kalimantan
"Kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia," ujar Feronika.
Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara cita-cita konstitusi dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.
Bagi masyarakat adat, kata Feronika, kemerdekaan seharusnya hadir dalam bentuk kepastian atas tanah leluhur, perlindungan wilayah adat, penghormatan terhadap hukum adat, serta jaminan agar masyarakat tidak dikriminalisasi ketika mempertahankan ruang hidupnya.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng dan WVI Bangun Jaringan Air Bersih di Tapian Nauli
"Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan tanah leluhurnya justru dituduh sebagai penyerobot, sementara kepentingan ekonomi mendapatkan karpet merah," katanya.
Berhadapan dengan ekspansi investasi
Menurut Jaringan Advokasi Tanah Adat, persoalan agraria dan penguasaan wilayah adat tidak dapat dipisahkan dari cara negara mengelola sumber daya alam.
Wilayah yang selama turun-temurun menjadi ruang hidup masyarakat adat, lanjut Feronika, kerap berhadapan dengan ekspansi pertambangan, perkebunan skala besar, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai proyek investasi.