Feronika mengatakan kepastian hukum bagi masyarakat adat masih menjadi pekerjaan besar bagi negara.
Ia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sebagai salah satu tonggak penting dalam menegaskan posisi hutan adat dalam kerangka hukum agraria dan kehutanan.
Namun, implementasi prinsip tersebut di tingkat lapangan dinilai masih menghadapi berbagai hambatan administratif, politik, dan kelembagaan.
Baca Juga:
Perdana PLN Electricity Services Implementasikan Live Line Insulation Coating Robot di Sumatera & Kalimantan
Atas kondisi itu, Jaringan Advokasi Tanah Adat mendesak pemerintah dan DPR RI memperkuat kerangka hukum nasional mengenai masyarakat adat.
Salah satunya dengan memastikan pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dilakukan secara serius, transparan, dan partisipatif serta tetap mempertahankan substansi perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Feronika menegaskan perjuangan masyarakat adat bukan bentuk perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya, perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga amanat konstitusi dan cita-cita pendiri bangsa mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng dan WVI Bangun Jaringan Air Bersih di Tapian Nauli
"Kami sedang mengingatkan negara agar tidak mengulang cara-cara kolonial terhadap rakyatnya sendiri. Republik ini didirikan untuk membebaskan manusia dari penindasan, bukan mengganti penjajah asing dengan praktik penguasaan yang membuat masyarakat adat menjadi asing di tanah leluhurnya sendiri," ujarnya.
Masyarakat adat sebagai subjek pembangunan
Jaringan Advokasi Tanah Adat berpandangan bahwa pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan kelompok masyarakat yang secara historis telah menjaga kekayaan alam Indonesia.