Karena itu, setiap pembangunan yang bersinggungan dengan wilayah adat dinilai harus memastikan adanya partisipasi bermakna dari masyarakat serta penghormatan terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan.
Feronika mengatakan, ketika hutan adat dialihkan menjadi kawasan industri atau konsesi, dampaknya tidak hanya berupa hilangnya tanah dan pepohonan.
Baca Juga:
Perdana PLN Electricity Services Implementasikan Live Line Insulation Coating Robot di Sumatera & Kalimantan
"Di dalamnya terdapat sumber pangan, mata pencaharian, pengetahuan tradisional, identitas budaya, situs sakral, serta hubungan sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi," ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tanah adat pada hakikatnya berkaitan dengan keberlangsungan hidup dan martabat masyarakat adat.
Jaringan Advokasi Tanah Adat juga menyoroti proses pengakuan masyarakat dan wilayah adat yang dinilai masih panjang serta berbelit.
Masyarakat adat, menurut Feronika, harus melalui proses administratif dan politik untuk mendapatkan pengakuan atas keberadaan komunitas dan wilayah adatnya. Sementara itu, pemberian izin atau konsesi kepada korporasi dinilai dapat berlangsung melalui mekanisme birokrasi yang relatif lebih cepat.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng dan WVI Bangun Jaringan Air Bersih di Tapian Nauli
"Kita jangan sampai berada pada situasi ketika negara lebih mudah mengenali sebuah konsesi daripada mengenali masyarakat adat yang telah menjaga hutan dan tanah tersebut selama ratusan tahun," kata Feronika.
Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat adat harus membuktikan hak atas tanah yang secara turun-temurun telah mereka tempati dan kelola.
Dorong penguatan perlindungan hukum