“Saya minta temuan seperti ini segera ditindaklanjuti. Produk yang tidak lulus uji harus ditarik dan tidak boleh kembali beredar. Penjualnya juga harus diberi peringatan agar tidak lagi mendistribusikan makanan yang mengandung bahan berbahaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menyampaikan bahwa selain pengujian bahan berbahaya, pengawasan juga menyasar produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, serta kemasan yang rusak.
Baca Juga:
Dikabarkan Akan Dilantik Jadi Sekda DKI, Ini Sederet Capaian Uus Kuswanto Jadi Wali Kota Jakbar
“Dari total 16 sampel yang diperiksa, kami menemukan tiga produk dengan kemasan rusak dan dua produk yang masa izin edarnya sudah tidak berlaku,” ungkap Sofiyani.
Ia menambahkan, pengujian dilakukan menggunakan metode rapid test untuk mendeteksi kandungan berbahaya seperti formalin, boraks, metanil yellow, dan rhodamin B.
Sofiyani juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam berbelanja dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa produk.
Baca Juga:
Mengenal Lebih Dekat RW 09 Kelurahan Meruya Utara Dicanangkan Sebagai Kampung Lingkungan dan Arsitektural Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jakarta Barat
“Dengan menjadi konsumen yang teliti, masyarakat dapat terhindar dari produk ilegal maupun berbahaya sehingga kesehatan tetap terjaga,” tutupnya.