Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Utara - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan pendataan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di apartemen-apartemen di wilayah tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.
"Pendataan terhadap WNA penghuni apartemen merupakan kegiatan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi dan menjelang pemilu, ini semakin diperketat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga:
Hadiri Rapat Timpora, Aspem : Cari Solusi Terbaik Masalah Pencari Suaka di Jakarta Pusat
Ia mengatakan secara prinsip Kantor Imigrasi melakukan pendataan dan menyisir setiap apartemen di daerah setempat yang menjadi lokasi tempat tinggal warga asing.
"Ini mungkin lebih ketat kaitannya dengan pemilu, tapi pengawasannya sudah dilakukannya secara rutin," kata dia.
Ia menilai petugas rutin mengawasi dan memberikan sanksi kepada para WNA yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait izin tinggal.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Terkait pelaksanaan pemilu, petugas Imigrasi mengantisipasi WNA supaya tidak berkampanye dan tidak menjadi pemilih pada saat pencoblosan 14 Februari 2024.
Saat pencoblosan Pemilu 2024, petugas Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) juga akan bersiaga secara "mobile" untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara bersiaga untuk menunggu laporan pelanggaran pemilu dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang di dalamnya tergabung berbagai instansi.